Kamis, 15 Februari 2018

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN

OLEH
KELOMPOK II
  1. DEVINA NOOR LATIFAH
  2. HIDAYATI
  3. IMAM FARISI
  4. M. NORFATHA
  5. NORMA ALISIA AGUSTALINA
  6. YANDHA ASTARI FAUJA

XII IPA 1
MAN BARITO UTARA
2017



Kata pengantar

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah S.W.T. karena berkat rahmat taufik dan hidayahnya jualah kami dapat dengan sukses menyelesaikan makalah ini
Tugas pembuatan makalah ini kami selesaikan dengan mengemban tugas sebagai seorang pelajar yang pelaksanaannya kami rangkum dalam kerja sama tim yang telah di tentukan sebelumnya pembagian tugas pada masing masing individu.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada  pembimbing kami yang memberikan ilmu nya dan pemelajaran berharga bagi kami yang berguna bagi kami.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada guru pembimbing kami yang memberikan ilmu nya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat membantu untuk kedepanya dalam proses pembelajaran.makalah ini kami tulis sebagai salah satu wacana untuk masukan dan pembelajarn bagi kita pada khususnya selain itu juga mengingat bahwa pelajar perlu untuk untuk mendalami hal positif seperti penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan.


Muara Teweh, 29 JULI 2017


Kelompok 2
   XII IPA1




BAB I

Pendahuluan
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia menerima dan menyepakati Pancasila Sebagai Falsafah dan Ideologi Bangsa . Sebagai sebuah ideologi , Pancasila mengandung Nilai nilai luhur yang berguna bagi keutuhan dan integrasi negara. Nilai luhur tersebut berguna sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan beragama.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah/filsafah negara dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar .
Untuk mengatur  pemerintahan  dan  mengatur  penyelenggaraan  negara.  Pengertian Pancasila  sebagai  dasar  negara  sesuai  dengan  bunyi  pembukaan  UUD1945 ‘....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalamsuatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang  berkedaulatan rakyatdengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,  persatuan Indonesia,  kerakyatan  yang  dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup  (way of life). 
 Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitashidup dan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semua tingkah lakudan  perbuatan  setiap  manusia Indonesia  harus  dijiwai  dan  merupakan  pancaran dari semua sila Pancasila

  • Rumusan masalah

  1. Apa Yang di maksud dengan Nilai –Nilai dalam Pancasila?  
  2. Apa saja hal terkait dalam Nilai Nilai Pancasila?
  3. Bagaimana Pancasila bisa sebagai Sumber nilai?
  4. Mengapa Pancasila sebagai Paradigma pembangunan?
  • Tujuan
  1. Mengetahui  Nilai –Nilai dalam Pancasila
  2.  Mengetahui  hal terkait dalam Nilai Nilai Pancasila
  3. Mengetahui serta memahami Pancasila bisa sebagai Sumber nilai
  4. Menerapkan Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
BAB II
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
A.   Nilai- Nilai Dalam Pancasila
1.     Pengertian Nilai
Nilai atau value menunjuk pada kata benda yang mengandung arti keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodnes). Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek.pada hakikatnya nilai melekat pada setiap benda.secara umum nilai dapat dipahami sebagai sesuatu yang berharga, bermutu, berkualitas dan berguna bagi manusia. Selain itu, ada beberapa pendapat tentang pengertian nilai, beberapa pendapat tokoh mengenai pengertian nilai sebagai berikut
a.    Clyde Kluckhohn Dalam bukunya ‘Culture and Behavior’, Kluckhohn menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai budikatakan  kanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya nilai bukan hanya diharapkan, tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. 
b.    Nursal Luth dan Daniel Fernandes menjelaskan tentang Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah sekedar benar salah, soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulai sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku manusia.
c.    Menurut W.J.S. Poerwadarminta menegmukakan bahwa nilai suat benda adalah harga dan hal – hal yang penting atau berguna bagi manusia
            Dapat di simpulkan bahwa suatu benda dikatakan bernilai jika benda tersebut berharga atau berguna bagi kehidupan manusia . nilai pada sebuah benda tidak  lepas dari penilaian manusia sebagai pemberi nilai
2.     Macam – Macam Nilai
Pada hakikatnya segala sesuatu memiliki kandungan nilai. Macam – macam nilai menurut Guru besar ilmu hukum dan Filsafat umum Universitas Gadjah Mada , Prof. Dr. Notonagoro berikut
Dalam sila sila pancasila terdapat nilai nilai dasar yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa indonesia.jika dikaitkan dengan macam macam nilai menurut prof. Dr. Notonagoro, nilai nilai dasar pancasila dapat dikatakan sebagai nilai moral atau nilai etika.
Nilai nilai dasar pancasila tersebut merupakan esensi dari sila sila pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita cita, tujuan, serta nilai nilai yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang terdiri atas lima nilai sebagai berikut.
a.       ketuhanan yang Maha Esa atau nilai religiusitas
b.      kemanusiaan yang adil dan beradab atau nilai humanitas
c.       persatuan indonesia atau nilai soverenitas
d.      kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan atau nilai nasionalitas
e.       keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia atau sosialitas.

3.     Susunan Nilai Dasar Pancasila
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pancasila terdiri atas lima sila yang juga disebut sebagai nilai dasar pancasila. Pancasila bukan merupakan suatu kumpulan sila yanbg berdiri sendiri,melainkan sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sila-sila pancasila tersebut membentuk sebuah sistem nilai. Artinya,setiap sila memimiliki nilai dan tiap-tiap sila saling berkaitan,saling ketergantungan secara sistematis,serta antara sila satu dan lainya memiliki tingkatan. Apabila salah satu dintara kelima sila tersebut dihilangkan dengan sendirinya makna kesatuan yang terkandung dalam pancasila juga hilang.
Sila – sila pancasila atau nilai dasar pancasila tersusun urut atau berjenjang dan dikenal dengan susunan hierarkis. Sila – sila pancasila atau nilai dasar pancasila tersusun urut atau berjenjang dalam bentuk piramida dikenal dengan susunan hierarkis piramidal berikut
Melalui piramida tersebut sila pertama adalah dasar umum, dan sila sila berikutnya adalah dasar umum , dan sila sila berikutnya adalah penjelmaan dan pengkhususan dari sila yang mendahuluinya. Piramida yang menggambarkan bentuk pancasila merupakan bangunan bertingkat dengan basis atau fondasi Ketuhanan Yang Maha Esa , sedangkan puncak piramidanya adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

1.    Makna Nilai – Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai-nilai dasar pancasila terdapat dalam kelima sila pancasila pada pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar pancasila tersebut sifatnya belum operasional. Artinya, nilai-nilai dasar pancasila masih bersifat sangat umum sehingga belum bisa dijabarkan/dilaksanakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, nilai dasar pancasila tersebut memiliki kandungan makna yang dalam dan luhur bagi bangsa indonesia. Tiap-tiap dasar pancasila menjadi sumber bagi pengembangan nilai-nilai di bawahnya.
Berikut ini makna nilai-nilai dasar pancasila yang dijabarkan dalam nilai instrumental
a.           Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa adalah nilai keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakrak, suci, agung, dan mulia. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara bedasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Ada beberapa nilai yang terkandung dalam nilai dasar pencasila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Beberapa makna nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut sebagai berikut.
1.      pengakuan dan keyakina bangsa indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pecipta alam semesta
2.      Menciptakan sikap taat menjalankan agama menurut ajaran-ajaran yang diperintahkan dalam agama yang dianutnya.
3.      Mengakui dan memberikan kebebasan kepada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya (adanya toleransi antaraumat beragama).
4.      Tidak ada peksaan dan memaksakan agama kepada orang lain.
5.      Menciptakan pola hidup saling menghargai dan menghormati antarumat beragama serta menjauhi sikap diskriminatif antar umat beragama.
Berdasarkan makna yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dinegara indonesia tidak diperbolehkan adanya sikap dan perbuatan yang bersifat anti-ketuhanan beragama atau ateis. Selain itu, negara indonesia bisa dikatakan sebagai negara religius. Hal ini karena sila pertama mencakup nilai religi yang mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusi dengan sang Pencipta, serta nilai yang menyakut hak asasi yang paling asasi yaitu hak beragama.
b.           Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan. Kesadaran manusia tersebut menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmonis penuh toleransi dan damai.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab juga dapat diartikan sebagai kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani. Beberapa makna yang terkandung dalam nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai berikut.
1)      Kesadaran sikap dan perilaku sesuia nilai-nilai moral dan tuntunan hati nurani
2)      Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
3)      Mengembangkan sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
4)      Mewujudkan kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban
5)      Memunculkan sikap tenggang rasa dalam hubungan sosial
Nilai kemanusiaan yang terkandung dalam ideologi negara menjadikan bangsa indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat. Oleh karena itu, bangsa indonesia mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.            Nilai Persatuan Indonesia
Persatuan adalaha gabungan yang terdiri atas beberapa bagian. Negara kesatuan republik indonesia adalah negara kepulauan dengan berbagai suku dan kebudayaan. Perbedaan yang ada di indonesia tidak umtuk dipertentangkan, tetap justru dijadikan landasan bagi persattuan indonesia dikembangkan dengan maksud untuk mencapai tujuan nasional ke arah persatuan dalam kebulatan tekad untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia. Makna nilai persatuan indonesia dapat diperinci sebagai berikut.
1)      Mengakui dan menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat indonesia.
2)      Menjalin kerja sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan.
3)      Kebulatan tekad bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa.
4)      Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5)       Memiliki rasa bangga dan cinta pada bangsa dan kebudayaan indonesia.
Berdasarkan uraian di atas dapat di pahami bahwa makna nilai pesrsatuan indonesia merupakan perwujudan paham kebangsaan yang memberi tempat bagi kergaman budaya atau etnik di indonesia. Pemberian tempat bagi keragaman budaya atau etnik tersebut sebagai wujud asas kebersamaan, solidaritas, dan rasa bangga, serta kecintaan kepada bangsa dan kebudayaan indonesia.
d.           Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Manusia disebut sebagai zoon politicon atau makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai kecendrungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Dalam proses berinteraksi biasanya terjadi kesepakatan dan saling mengahargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Adapun hikmah kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan cara rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit. Nilai yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan mencerminkan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Makna yang terkandung dalam nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam perwusyawaratan/perwakilan dapat di uraikan sebagai berikut.
1)        Pengakuan bahwa rakyat indonesia bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
2)        Mewujudkan demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
3)        Pengambilan keputusan bersama mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
4)        Menghormati dan menghargai keputusan yang telah di sepakati bersama.
5)         Bertanggung jawab melaksankan keputusan.
Berdasarkan makna nilai kerkyatan tersebut, mucul sikap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari pada kepentingan pribadi. Nilai kerakyatan yang menghargai sifat etis berupa tanggung jawab yang haru sdi tunaikan sebagai amamnat seluruh rakyat . tanggung jawab ini tanggung jawab ini tidak hanya di tunjukan kepada maniusia , tetpi juga kepada tuhan yang maha esa. Selain itu  nilai kerakyatan mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas , adil , dan sejahtera

e.             nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, menjadi dasar sekaligus tujuan negara. Tujuan negara yangdimaksud adalah tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur, baik secara lahiriah maupun batiniah. Tujuan negara tersebut dapat dicapai dengan selalu bersikap adil terhadap sesama dan menghormati hak hak orang lain.
Beberapa makna yang terkandung dalam nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Keadilan untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menyeimbangkan, menyelaraskan, dan menyerasikan antara hak dan kewajiban.
4.      Saling bekerja sama untuk mendapatkan keadilan.
5.      Mengembangkan kedermawanan kepada sesama.
6.      Membiasakan hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
7.      Menghargai hasil karya oranglain.
8.      Membiasakan tolong menolong dengan orang lain.
9.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
 Berdasarkan makna dari nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tersebut dapat dipahami bahwa nilai keadilan memberi jaminan untukmencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai kodratnya. Nilai keadilan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.


B.  Pancasila Sebagai Sumber Nilai
1.  Nilai – Nilai Pancasila Sebagai Sumber Nilai
a.   Nilai Objektif Pancasila
Nilai pancasila dikatakan bersifat Objektif karena nilai  nilai Pancasila merupakan nilai intristik yang kebenarannya dapat di buktikan secara o bjektif dan mengandung kebenaran yang universal. Ciri cirinya sebagai berikut
1.      Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2.      Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3.      Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

b.    Nilai Subjektif Pancasila
Nilai Subjektif Pancasila bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1.    Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2.    Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3.    Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia

2.  Nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma
a.  Pancasila Sebagai Sumber Norma Hukum
        Pancasila  merupakan sumber segala tertib hukum yang ada di Indonesia. Hal ini berarti Pancasila menjalankan fungsi yuridis ketatanegaraan bukan fungsi sosiologis, etis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan,  Pancasila  berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.  Adapun Pancasila yang  bersifat etis dan filosfis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

                Adapun tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut.
1)      Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Ketetapan  MPR.
3)      Undang- Undang/peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
4)      Peraturan pemerintah
5)      Peraturan presiden
6)      Peraturan daerah provinsi
7)      Peraturan daerah kabupaten/kota
        Konsekuensi logis dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah seluruh peraturan atau hukum yang ada di Indonesia harus sesuai nilai-nilai dalam Pancasila. Apabila peraturan tersebut bertentangan dengan Pancasila,peraturan tersebut harus batal  demi hukum.
b.  Nilai Pancasila Sebagai Norma Etika
        Selain sebagai sumber norma hukum di Indonesia, nilai-nilai Pancasila dijadika sebagai norma etika atau nilai moral. Oleh Karena itu, nilai-nilai Pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma- norma moral.  Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang EtikaKehidupanBerbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
      Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
1. Etika Sosial dan Budaya
        Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan Contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkatdanlapisan masyarakat.
      Etika sosial dan budaya dapat diwujudkan dalam bentuk sikap jujur ,saling peduli ,saling memahami, salin menghargai,saling mengcintai, dan tolong menolong diantara sesama manusia .
2. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanahmasyarakat,bangsa,dan negara.
Tujuan pelaksanaan etika ini untuk mewujutkan pemerintahkan yang b ersih , efisien, dan efektif. Selain itu , pelaksanaan etika ini bertujuan untuk menumbuhkan suasana politik demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung  jawab , dan tanggap akan aspirasi rakyat.
3. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Tujuan pelaksanaan etika ekonomi dan bisnis adalah mewujutkan kondisi dan realitas ekonomi yangbercirikan kejujuran dan keadilan  . etika ekonomi dan bisnis di tunjukan untuk para pelaku ekonomi, baik oleh pribadi , institusi, maupun pengambil keputusan,agar dapat me;ahirtkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur serta keadilan.
Pelaksanaan etika ekonomi dan bisnis tersebut bertujuan menghindari terjadinya praktik praktiik monopoli ,elogopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa  KKN dan bernadampak negatif.
4. Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Berutujan menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial , ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat di wujudkan  dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada .
5. Etika Keilmuan dan Disiplin
Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a.   Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b.   Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c.   Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d.   Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e.   Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.Diwujudkan  dengan menjunjung tinggi nilai nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional , kritis logis dan objektif.
Dengan adanya etika nilai nilai pancasila yabg tercermin dalam norma norma etika kehidupan bangsa dan bernegara dan diamalkan
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencapai masyarakat yang berlandaskan pada norma etika .
Beberapa tindakan tersebut sebagai berikut.
1.         proses penanaman dan pembudayaan etika dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nuranidan mengundang simpati serta dukungan seluruh masyarakat.Apabila. sanksi moral tidak lagi efektif,langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
2.         Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,dialogis,dan persuasif,serta tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
3.         pelaksanaan gerakan nasional etika bermasyarakaat ,berbangsa,dan bernegara secara sinergis dan berkisanambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa,pemerintah,ataupun masyarakat.
4.         perlu dikembangkan etika-etika profesi,seperti etika profesi kedokteran,profesi ekonomi,dan profesi politik.etika profeai ini perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
5.         Mengaitkan pembudayaan etika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegarasebagai bagian dari sikap keberagamaan.Dalam hal ini nilai-nilai etika kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara ditempatkan sebagai tanggung jawab kemanusiaan dan sebagai bagian pengabdian kepada tuhan yang maha esa.







 C. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
1.     Pengertian Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional di segala Bidang
a.     Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Perkembangan IPTEK yang semakin cepat bisa mempengaruhi segala aspek kehidupan dan budaya. Bisa berpengaruh positif tetapi juga bisa berpengaruh negatif. Apalagi di era modern ini masuknya IPTEK disengaja atau tidak akan membawa nilai – nilai asing yang dapat mempengaruhi gaya hidup, sikap hidup maupun pikiran kita.
IPTEK mampu membantu manusia dan memudahkan kehidupan manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga pendidikan sehingga IPTEK tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK dengan pendidikan memiliki hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran sebagai bagian dari pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa membantu untuk memudahkan kebutuhan manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus dengan cara yang tepat.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan Iptek mengandung pengertian bahwa Pancasila memberikan dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi kesejahteran manusia. Dengan kata lain, dalam pengembangan Iptek, Pancasila harus dijadikan sumber nilai, kerangka berfikir serta dasar moralitas.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal, rasa, dan kehendak. Sila ini tidak hanya memikirkan apa yang dicipta namun apa juga akibatnya pada umat manusia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar moralitas pada manusia agar penciptaan iptek tidak hanya beradab namun juga bermoral.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan arahan bahwa pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mendasari pembangunan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan memiliki sikap terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori lainnya.
 Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pembangunan Iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
      Hasil Iptek Harus dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik pada masa sekarang maupun masa depan. Oleh Karena itu, diperlukan suatu aturan yang mampu menjadikan pancasila sebagai roh bagi perkembangan iptek di Indonesia.  Dalam hal ini Pancasila memiliki peran memberikan beberapa prinsip etis pada iptek sebagai berikut.
1)      Martabat manusia sebagai subjek tidak boleh diperalat oleh iptek.
2)      Harus menghindari kerusakan yang mengancam manusia.
3)      Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia melepasakan kesulitan-kesulitan hidupnya.
4)      Harus menghindari adanya monopoli iptek.
5)      Pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin serta memenuhi kebutuhan materiel dan spiritual.
6)      Harus ada kesamaan pemahaman ntara ilmuwan dan agamawan. Iman dalam agama harus memancarkan dalam ilmu dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukan oleh iman. Hal ini sesuai dengan ucapan Albert Enstein, yaitu science eithout religion is blind, religion without science is lame (ilmu tanpa agama adalah buta, agama tanpa ilmu adalah lumpuh).
7)      Pengembangan iptek mempertiimbangkan aspek estetik dan moral
8)      Pembangun iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak.
b.  Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Poleksusbudhankam
Manusia merupakan sumber nilai bagi pengembangan politik,ekonomi , sosial budaya ,pertahanan dan keamanan (Poleksusbudhankam).
1.    Bidang Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
  1. Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
  2. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
  3. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial.
Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata)
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang politik memberi bebrapa prinsip etis berikut
a)      Pengembang  system politk negara yang menghargai harkat dan martabat Manusia sebagai subjek atau pelaku.
b)      Pengembagan system politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka.
c)      System politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
d)     Pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat.
e)      Politik dan hukum yang didasarkan atas moral kebutuhan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
2.    Bidang Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan(sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya \menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar besar kemakmuran / kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
a) Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
b)    Mengembagkan system ekonomi yang berperikemanusiaan.
c)     Mengembangkan system ekonomi Indonesia yang bercorakkekeluargaan.
d) Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas.
e)     Ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan dankesejahteraan Bersama.

1.    Bidang Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.
Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
1.    Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.    Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
3.    Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
4.    Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan
5.    Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.      Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
2.      Mengembagkan system ekonomi yang berperikemanusiaan.
3.      Mengembangkan system ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan.
4.      Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas.
5.      Ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Bersama.

2.    Bidang Pertahanan Dan Keamanan
Pembangunan pertahanan keamanan dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa (TNI, Polri, dan rakyat) untuk melakukan kewajiban bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang keamanan dan pertahanan telah diterima dan di tgaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang Pertahanan Dan Keamanan memberi bebrapa prinsip etis berikut
a.       Pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara
b.      Mengembangkan sistem pertahanan dan Keamanan rakyat semesta
c.       Mengembangkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan bangsa lain.

a.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang Kehidupan Beragama memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.      Pembangunan sosial budaya dilksanakan demi terujudnya masyaraat yang demokratis , aman , tentram dan damai
2.      Pembangunan sosial budaya yang menghargai kemajemukn masyarakat indonesia
3.      Terbuka terhadap nilai nilai luar yang positif untukmembangun masyarakat indonesia yang modern
4.      Memelihara nilai nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat

b.       Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1.         adanya perlindungan terhadap HAM,
2.         adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
3.         Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.      Hukum yang berlaku harus  benar benar memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan
2.      Semua orang mempunyai hak yang sama di dalam hukum tanpa kecuali.
1.     Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai idel yang diciptakan rakyat.
Gerakan reformasi biasanya dilandasi oleh nilai – nilai dasar yang terkandung dalam ideologi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan reformasi yang dijalankan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari nilai – nilai fundamental negara yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan kata lain, gerakan reformasi di Indonesia harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif .Sumber nilai yang di tuju bangsa indonesia dalam agenda roformasi adalah pancasila
Reformasi bergulir seiring berkembangnya pemerintahan masyarakat mengenai perubahan kearah yang lebih baik. Reformasi adalah usaha mengembalikan tatanan kenagaraan kearah sumber nialai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia
a.     Pancasila sebagai dasar cita – cita Reformasi
Reformasi dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi rakyat indonesia. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sikap yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman yaitu fdengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
b.    Pancasila sebagai Paradigma Hukum
pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itusendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila, hukum akan kehilangan arti dan makananya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif pancasila akan menentukan pelaksanaan hukum positif sebagai [produk yang adil atau tidak adil. Sebagai staatsfundamentalnorm, pancasila merupakan pangkal tolak deripasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum diindonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian ini menurut istilah ilmu hukum pancasila disebut sebagai sumber dari segala peraturan perundang undangan diindonesia.
c.     Pancasila sebagai dasar Reformasi politik
Pada intinya prinsip demokrasi bila di kembalikan pada nilai esensial dalam panacasila menunjukan kedaulatan tertinggi negara adalah ditangan rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu, paradigma harus menjadi dasar pinjakan dalam reformasi. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan di masa yang akan datang. Dengan sendirinya, kesemuaannya ini harus diletakkan dalam kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
d.    Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi ekonomi
Adapaun langkah strategis reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut.
1)      Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program sosial safety net yang populer dengan  program jaring pengaman sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakayat terhadap pemerintah, pemerintah harus secara konsisten menghapuskan tindakan KKN, dan mengadili oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran. Kebijakan ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2)      Program rehabilitas dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum dan undang-undang persaingan yang sehat.
3)    Trasformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural (srtuctural transformation). Tranformasi struktural meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi subsistem dan ekonomi pasar, dari ketergantungan pada kemandirian, dan dari orientasi dalam negeri ke oreantisi ekspor.


BAB III
PENUTUP


  •  Kesimpulan
 Pancasila sebagai paradigma pembangunan memiliki makna bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan pembangunan.
 Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan memiliki maksud bahwa setiap nilai-nilai yang tercantum pada Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam rangka kegiatan pembangunan bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat, sila-sila yang terkandung di dalamnya tidak dapat dipisah-pisahkan dan antara sila satu dengan yang lainnya sangat berhubungan.Pancasila mempunyai fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) dan dasar negara (filsafat negara) Indonesia yang berfungsi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hakekat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.


  • Saran
Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, Pancasila harus mewarnai setiap gerak langkah, sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami  dan diimplementasikan secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual, tidak hanya sebagai hal yang harus kita ketahui semasa kita bersekolah.
Berdasarkan materi yang kami bahas kami dapat memberikan saran yaitu :
·         Perlunya sosialisasi untuk masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dengan aplikasinya dalam kehidupan sosial di masyarakat
·         Sebagai pelajar, kita harus mengetahui arti penting Pancasila dan juga peran sertanya dalam pembangunan bangsa terutama dalam peningkatan mutu pendidikan
·         Selain mengetahui peran Pancasila kita harus dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari

DAFTAR PUSTAKA


REFERENSI BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN INTAN PARIWARA KTSP KELAS 12
http://gndevinanl.blogspot.co.id/2018/02/pancasila-sebagai-sumber-nilai-dan.html
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Martha . 2013. Makalah Pancasila sebagai Paradigma Pembangunanhttp://dzmivhyeverlastingforever.wordpress.com/2011/06/20/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/ (diakses 26 September 2013)
Robin. 2011. Makalah Pancasila sebagai Paradikma Pembangunan http://fhacink.blogspot.com/2011/10/makalah-panca-sila-sebagai-paradikma.html (diakses 26 September 2013)
Saputri, dkk. 2012. Makalah Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan , http://saputrinurraini.blogspot.com/2012/07/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html (diakses 26 September 2013)
Siswanto, Sugeng. 2013. Makalah Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan. http://www.mysusis.com/2013/07/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html (diakses 26 September 2013)
Listyarti, Retno. 2005.Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk kelasXI kurikulum 2004. Jakarta: Esis.Budiyanto.Abdul Karim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA untukkelas XII kurikulum 2006. Jakarta: Grafindo.
http://uzey.blogspot.co.id/2009/09/pancasila-sebagai-sumber-nilai.html


Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat dan Insya Allah Berkah ...
~saran & komentar sangat membantu....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PATOFISIOLOGI SISTEM ENDOKRIN - ppt download

PATOFISIOLOGI SISTEM ENDOKRIN - ppt download : Pengertian System endokrin merupakan sistem kontrol kelenjar tanpa saluran (ductless). Respo...