PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
OLEH
KELOMPOK II
- DEVINA NOOR LATIFAH
- HIDAYATI
- IMAM FARISI
- M. NORFATHA
- NORMA ALISIA AGUSTALINA
- YANDHA ASTARI FAUJA
XII IPA 1
MAN BARITO UTARA
2017
Kata
pengantar
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa Allah S.W.T.
karena berkat rahmat taufik dan hidayahnya jualah kami dapat dengan sukses
menyelesaikan makalah ini
Tugas pembuatan makalah ini kami selesaikan dengan
mengemban tugas sebagai seorang pelajar yang pelaksanaannya kami rangkum dalam
kerja sama tim yang telah di tentukan sebelumnya pembagian tugas pada masing
masing individu.
Terima kasih juga kami ucapkan
kepada pembimbing kami yang memberikan
ilmu nya dan pemelajaran berharga bagi kami yang berguna bagi kami.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada guru
pembimbing kami yang memberikan ilmu nya sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan
dapat membantu untuk kedepanya dalam proses pembelajaran.makalah ini kami tulis
sebagai salah satu wacana untuk masukan dan pembelajarn bagi kita pada
khususnya selain itu juga mengingat bahwa pelajar perlu untuk untuk mendalami
hal positif seperti penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan dalam kehidupan.
Muara Teweh, 29 JULI
2017
Kelompok
2
XII IPA1
BAB I
Pendahuluan
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia menerima dan menyepakati Pancasila Sebagai Falsafah
dan Ideologi Bangsa . Sebagai sebuah ideologi , Pancasila mengandung Nilai
nilai luhur yang berguna bagi keutuhan dan integrasi negara. Nilai luhur
tersebut berguna sebagai pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan beragama.
Pancasila
sering disebut sebagai dasar falsafah/filsafah negara dan ideologi negara.
Pancasila dipergunakan sebagai dasar .
Untuk
mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan
bunyi pembukaan UUD1945 ‘....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalamsuatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyatdengan berdasar kepada:
Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan
hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup
(way of life).
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua kegiatan atau aktivitashidup dan kehidupan masyarakat di segala bidang.
Semua tingkah lakudan perbuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua
sila Pancasila
- Rumusan masalah
- Apa Yang di maksud dengan Nilai –Nilai dalam Pancasila?
- Apa saja hal terkait dalam Nilai Nilai Pancasila?
- Bagaimana Pancasila bisa sebagai Sumber nilai?
- Mengapa Pancasila sebagai Paradigma pembangunan?
- Tujuan
- Mengetahui Nilai –Nilai dalam Pancasila
- Mengetahui hal terkait dalam Nilai Nilai Pancasila
- Mengetahui serta memahami Pancasila bisa sebagai Sumber nilai
- Menerapkan Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
BAB II
PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN
A. Nilai-
Nilai Dalam Pancasila
1. Pengertian
Nilai
Nilai
atau value menunjuk pada kata benda yang mengandung arti keberhargaan (worth)
atau kebaikan (goodnes). Nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek.pada hakikatnya nilai melekat pada setiap benda.secara umum nilai
dapat dipahami sebagai sesuatu yang berharga, bermutu, berkualitas dan berguna
bagi manusia. Selain itu, ada beberapa pendapat tentang pengertian nilai,
beberapa pendapat tokoh mengenai pengertian nilai sebagai berikut
a. Clyde Kluckhohn Dalam bukunya ‘Culture and Behavior’,
Kluckhohn menyatakan bahwa yang dimaksud dengan nilai budikatakan kanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan.
Artinya nilai bukan hanya diharapkan, tetapi diusahakan sebagai suatu yang
pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain.
b.
Nursal Luth dan Daniel Fernandes menjelaskan tentang
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak
diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai
itu. Nilai bukanlah sekedar benar salah, soal dikehendaki atau tidak, disenangi
atau tidak. Nilai merupakan kumpulai sikap dan perasaan-perasaan yang selalu
diperlihatkan melalui perilaku manusia.
c.
Menurut W.J.S.
Poerwadarminta menegmukakan bahwa nilai suat benda adalah harga dan hal – hal
yang penting atau berguna bagi manusia
Dapat di simpulkan bahwa suatu benda
dikatakan bernilai jika benda tersebut berharga atau berguna bagi kehidupan
manusia . nilai pada sebuah benda tidak
lepas dari penilaian manusia sebagai pemberi nilai
2.
Macam – Macam Nilai
Pada hakikatnya segala sesuatu
memiliki kandungan nilai. Macam – macam nilai menurut Guru besar ilmu hukum dan
Filsafat umum Universitas Gadjah Mada , Prof. Dr. Notonagoro berikut
Dalam sila sila pancasila terdapat
nilai nilai dasar yang sangat berguna bagi kehidupan bangsa indonesia.jika
dikaitkan dengan macam macam nilai menurut prof. Dr. Notonagoro, nilai nilai
dasar pancasila dapat dikatakan sebagai nilai moral atau nilai etika.
Nilai nilai dasar pancasila
tersebut merupakan esensi dari sila sila pancasila yang bersifat universal
sehingga dalam nilai dasar ini terkandung cita cita, tujuan, serta nilai nilai
yang baik dan benar. Nilai dasar tersebut tertuang dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang terdiri atas lima nilai sebagai berikut.
a. ketuhanan
yang Maha Esa atau nilai religiusitas
b. kemanusiaan
yang adil dan beradab atau nilai humanitas
c. persatuan
indonesia atau nilai soverenitas
d. kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan atau
nilai nasionalitas
e. keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia atau sosialitas.
3.
Susunan Nilai Dasar Pancasila
Seperti yang
telah dijelaskan sebelumnya, pancasila terdiri atas lima sila yang juga disebut
sebagai nilai dasar pancasila. Pancasila bukan merupakan suatu kumpulan sila
yanbg berdiri sendiri,melainkan sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Sila-sila pancasila tersebut membentuk sebuah sistem nilai. Artinya,setiap sila
memimiliki nilai dan tiap-tiap sila saling berkaitan,saling ketergantungan
secara sistematis,serta antara sila satu dan lainya memiliki tingkatan. Apabila
salah satu dintara kelima sila tersebut dihilangkan dengan sendirinya makna
kesatuan yang terkandung dalam pancasila juga hilang.
Sila – sila
pancasila atau nilai dasar pancasila tersusun urut atau berjenjang dan dikenal
dengan susunan hierarkis. Sila – sila pancasila atau nilai dasar pancasila
tersusun urut atau berjenjang dalam bentuk piramida dikenal dengan susunan
hierarkis piramidal berikut
Melalui
piramida tersebut sila pertama adalah dasar umum, dan sila sila berikutnya
adalah dasar umum , dan sila sila berikutnya adalah penjelmaan dan pengkhususan
dari sila yang mendahuluinya. Piramida yang menggambarkan bentuk pancasila
merupakan bangunan bertingkat dengan basis atau fondasi Ketuhanan Yang Maha
Esa , sedangkan puncak piramidanya adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
1.
Makna Nilai – Nilai Dasar Pancasila
Makna
nilai-nilai dasar pancasila terdapat dalam kelima sila pancasila pada pembukaan
UUD 1945. Nilai-nilai dasar pancasila tersebut sifatnya belum operasional. Artinya,
nilai-nilai dasar pancasila masih bersifat sangat umum sehingga belum bisa
dijabarkan/dilaksanakan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun
demikian, nilai dasar pancasila tersebut memiliki kandungan makna yang dalam
dan luhur bagi bangsa indonesia. Tiap-tiap dasar pancasila menjadi sumber bagi
pengembangan nilai-nilai di bawahnya.
Berikut ini makna nilai-nilai dasar pancasila yang
dijabarkan dalam nilai instrumental
a.
Nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa adalah nilai keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya
memiliki kekuatan sakrak, suci, agung, dan mulia. Dari sudut pandang etis
keagamaan, negara bedasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa adalah negara yang
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat
menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Ada beberapa
nilai yang terkandung dalam nilai dasar pencasila yang pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa. Beberapa makna nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut
sebagai berikut.
1.
pengakuan dan
keyakina bangsa indonesia terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai pecipta
alam semesta
2.
Menciptakan
sikap taat menjalankan agama menurut ajaran-ajaran yang diperintahkan dalam
agama yang dianutnya.
3.
Mengakui dan
memberikan kebebasan kepada ornag lain untuk memeluk agama dan mengamalkan
ajaran agamanya (adanya toleransi antaraumat beragama).
4.
Tidak ada
peksaan dan memaksakan agama kepada orang lain.
5. Menciptakan pola hidup saling menghargai dan
menghormati antarumat beragama serta menjauhi sikap diskriminatif antar umat
beragama.
Berdasarkan
makna yang terkandung dalam nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dinegara indonesia
tidak diperbolehkan adanya sikap dan perbuatan yang bersifat anti-ketuhanan
beragama atau ateis. Selain itu, negara indonesia bisa dikatakan sebagai negara
religius. Hal ini karena sila pertama mencakup nilai religi yang mengatur
hubungan negara dan agama, hubungan manusi dengan sang Pencipta, serta nilai
yang menyakut hak asasi yang paling asasi yaitu hak beragama.
b.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang
adil dan beradab adalah kesadaran tentang keteraturan sebagai asas kehidupan.
Kesadaran manusia tersebut menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan
alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat
diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmonis penuh toleransi dan
damai.
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab juga dapat diartikan sebagai kesadaran sikap
dan perilaku sesuai nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan
hati nurani. Beberapa makna yang terkandung dalam nilai kemanusiaan yang adil
dan beradab sebagai berikut.
1)
Kesadaran sikap
dan perilaku sesuia nilai-nilai moral dan tuntunan hati nurani
2)
Pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia
3)
Mengembangkan
sikap saling mencintai atas dasar kemanusiaan
4)
Mewujudkan
kehidupan yang berkeadilan dan berkeadaban
5)
Memunculkan
sikap tenggang rasa dalam hubungan sosial
Nilai
kemanusiaan yang terkandung dalam ideologi negara menjadikan bangsa indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia yang meyakini adanya
prinsip persamaan harkat dan martabat. Oleh karena itu, bangsa indonesia
mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
c.
Nilai Persatuan Indonesia
Persatuan
adalaha gabungan yang terdiri atas beberapa bagian. Negara kesatuan republik
indonesia adalah negara kepulauan dengan berbagai suku dan kebudayaan.
Perbedaan yang ada di indonesia tidak umtuk dipertentangkan, tetap justru
dijadikan landasan bagi persattuan indonesia dikembangkan dengan maksud untuk
mencapai tujuan nasional ke arah persatuan dalam kebulatan tekad untuk membina
rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik indonesia. Makna nilai
persatuan indonesia dapat diperinci sebagai berikut.
1)
Mengakui dan
menghormati adanya perbedaan dalam masyarakat indonesia.
2)
Menjalin kerja
sama yang erat dalam wujud kebersamaan dan kegotongroyongan.
3)
Kebulatan tekad
bersama untuk mewujudkan persatuan bangsa.
4)
Mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan.
5)
Memiliki rasa bangga dan cinta pada bangsa dan
kebudayaan indonesia.
Berdasarkan
uraian di atas dapat di pahami bahwa makna nilai pesrsatuan indonesia merupakan
perwujudan paham kebangsaan yang memberi tempat bagi kergaman budaya atau etnik
di indonesia. Pemberian tempat bagi keragaman budaya atau etnik tersebut
sebagai wujud asas kebersamaan, solidaritas, dan rasa bangga, serta kecintaan
kepada bangsa dan kebudayaan indonesia.
d.
Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Manusia
disebut sebagai zoon politicon atau makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk
sosial mempunyai kecendrungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Dalam
proses berinteraksi biasanya terjadi kesepakatan dan saling mengahargai satu
sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Adapun hikmah
kebijaksanaan adalah kondisi sosial yang menampilkan cara rakyat berpikir dalam
tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa dan membebaskan diri dari belenggu
pemikiran berasaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit. Nilai yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan
mencerminkan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Makna yang
terkandung dalam nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan/perwakilan dapat di
uraikan sebagai berikut.
1)
Pengakuan bahwa
rakyat indonesia bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara.
2)
Mewujudkan
demokrasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
3)
Pengambilan
keputusan bersama mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
4)
Menghormati dan
menghargai keputusan yang telah di sepakati bersama.
5)
Bertanggung jawab melaksankan keputusan.
Berdasarkan
makna nilai kerkyatan tersebut, mucul sikap mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat dari pada kepentingan pribadi. Nilai kerakyatan yang menghargai
sifat etis berupa tanggung jawab yang haru sdi tunaikan sebagai amamnat seluruh
rakyat . tanggung jawab ini tanggung jawab ini tidak hanya di tunjukan kepada
maniusia , tetpi juga kepada tuhan yang maha esa. Selain itu nilai kerakyatan mengandung pengakuan atas
nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakan kehidupan yang bebas , adil , dan
sejahtera
e.
nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia, menjadi dasar sekaligus tujuan negara. Tujuan negara
yangdimaksud adalah tercapainya masyarakat indonesia yang adil dan makmur, baik
secara lahiriah maupun batiniah. Tujuan negara tersebut dapat dicapai dengan
selalu bersikap adil terhadap sesama dan menghormati hak hak orang lain.
Beberapa makna yang terkandung dalam
nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat dijelaskan sebagai
berikut.
1.
Keadilan untuk mendapatkan
sesuatu yang menjadi haknya.
2.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3.
Menyeimbangkan,
menyelaraskan, dan menyerasikan antara hak dan kewajiban.
4.
Saling bekerja
sama untuk mendapatkan keadilan.
5.
Mengembangkan
kedermawanan kepada sesama.
6.
Membiasakan
hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
7.
Menghargai hasil
karya oranglain.
8.
Membiasakan
tolong menolong dengan orang lain.
9.
Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain.
Berdasarkan makna dari nilai keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia tersebut dapat dipahami bahwa nilai keadilan
memberi jaminan untukmencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai
kodratnya. Nilai keadilan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan
sosial.
B. Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
1. Nilai – Nilai Pancasila Sebagai Sumber
Nilai
a.
Nilai
Objektif Pancasila
Nilai pancasila dikatakan bersifat
Objektif karena nilai nilai Pancasila
merupakan nilai intristik yang kebenarannya dapat di buktikan secara o bjektif
dan mengandung kebenaran yang universal. Ciri cirinya sebagai berikut
1. Rumusan dari Pancasila itu sendiri memiliki makna yang
terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang
masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia.
b.
Nilai
Subjektif Pancasila
Nilai
Subjektif Pancasila bahwa keberadaan
nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1.
Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2.
Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia
3.
Nilai-nilai
Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa
Indonesia
2. Nilai Pancasila Sebagai Sumber Norma
a. Pancasila Sebagai Sumber Norma Hukum
Pancasila merupakan sumber segala tertib hukum yang ada
di Indonesia. Hal ini berarti Pancasila menjalankan fungsi yuridis
ketatanegaraan bukan fungsi sosiologis, etis, dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan,
Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik
Indonesia. Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
pada umumnya. Adapun Pancasila yang bersifat etis dan filosfis berfungsi sebagai pengatur
tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
Adapun
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut.
1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Ketetapan
MPR.
3) Undang-
Undang/peraturan pemerintahan pengganti undang-undang.
4) Peraturan
pemerintah
5) Peraturan
presiden
6) Peraturan
daerah provinsi
7) Peraturan
daerah kabupaten/kota
Konsekuensi
logis dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah seluruh peraturan
atau hukum yang ada di Indonesia harus sesuai nilai-nilai dalam Pancasila. Apabila
peraturan tersebut bertentangan dengan Pancasila,peraturan tersebut harus batal
demi hukum.
b. Nilai Pancasila Sebagai Norma Etika
Selain
sebagai sumber norma hukum di Indonesia, nilai-nilai Pancasila dijadika sebagai
norma etika atau nilai moral. Oleh Karena itu, nilai-nilai Pancasila juga dapat
diwujudkan kedalam norma- norma moral. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang EtikaKehidupanBerbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
1. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan Contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkatdanlapisan masyarakat.
Etika sosial dan budaya dapat diwujudkan dalam bentuk sikap
jujur ,saling peduli ,saling memahami, salin menghargai,saling mengcintai, dan
tolong menolong diantara sesama manusia .
2. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika
ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan
efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan
keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai
perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih
benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para
pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada
publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem
nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanahmasyarakat,bangsa,dan
negara.
Tujuan
pelaksanaan etika ini untuk mewujutkan pemerintahkan yang b ersih , efisien,
dan efektif. Selain itu , pelaksanaan etika ini bertujuan untuk menumbuhkan
suasana politik demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab , dan tanggap akan aspirasi rakyat.
3. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan
perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam
bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara
berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak
negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan
perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Tujuan
pelaksanaan etika ekonomi dan bisnis adalah mewujutkan kondisi dan realitas
ekonomi yangbercirikan kejujuran dan keadilan
. etika ekonomi dan bisnis di tunjukan untuk para pelaku ekonomi, baik
oleh pribadi , institusi, maupun pengambil keputusan,agar dapat me;ahirtkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur serta
keadilan.
Pelaksanaan
etika ekonomi dan bisnis tersebut bertujuan menghindari terjadinya praktik
praktiik monopoli ,elogopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN dan bernadampak negatif.
4. Etika Penegakan Hukum yang berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk
menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi
hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat.
Berutujan
menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial , ketenangan dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat di wujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan
seluruh peraturan yang ada .
5. Etika Keilmuan dan Disiplin
Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi
dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis,
membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam
norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Etika
keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini
ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca,
belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika
maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan
berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku
bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada
beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut
hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati
nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi
moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan
melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui
pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang
melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti
etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik
yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap
anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman,
yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian
pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.Diwujudkan
dengan menjunjung tinggi nilai nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berpikir rasional , kritis logis dan objektif.
Dengan adanya etika nilai nilai pancasila yabg
tercermin dalam norma norma etika kehidupan bangsa dan bernegara dan diamalkan
Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencapai masyarakat yang
berlandaskan pada norma etika .
Beberapa tindakan
tersebut sebagai berikut.
1.
proses penanaman dan pembudayaan
etika dengan menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati
nuranidan mengundang simpati serta dukungan seluruh masyarakat.Apabila. sanksi
moral tidak lagi efektif,langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara
tegas dan konsisten.
2.
Proses penanaman dan pembudayaan
etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,dialogis,dan persuasif,serta
tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
3.
pelaksanaan gerakan nasional etika
bermasyarakaat ,berbangsa,dan bernegara secara sinergis dan berkisanambungan yang
melibatkan seluruh potensi bangsa,pemerintah,ataupun masyarakat.
4.
perlu dikembangkan etika-etika
profesi,seperti etika profesi kedokteran,profesi ekonomi,dan profesi
politik.etika profeai ini perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode
etik profesi masing-masing.
5.
Mengaitkan pembudayaan etika
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegarasebagai bagian dari sikap
keberagamaan.Dalam hal ini nilai-nilai etika kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara ditempatkan sebagai tanggung jawab kemanusiaan dan sebagai bagian
pengabdian kepada tuhan yang maha esa.
C. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pengertian
Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada mulanya
dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, orang yang
pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu
tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar
dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan.
Dengan demikian, paradigma sebagai
alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang
harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu paradigma
mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan
yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma atau sudut
pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma
makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada
bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma
kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan.
Sesuatu dijadikan paradigma berarti
sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan
tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi
dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Nasional di segala Bidang
a. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Perkembangan IPTEK yang
semakin cepat bisa mempengaruhi segala aspek kehidupan dan budaya. Bisa
berpengaruh positif tetapi juga bisa berpengaruh negatif. Apalagi di era modern
ini masuknya IPTEK disengaja atau tidak akan membawa nilai – nilai asing yang
dapat mempengaruhi gaya hidup, sikap hidup maupun pikiran kita.
IPTEK mampu membantu manusia
dan memudahkan kehidupan manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga
pendidikan sehingga IPTEK tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK
dengan pendidikan memiliki hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat
dipengaruhi oleh perkembangan IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi
pengajaran sebagai bagian dari pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa
membantu untuk memudahkan kebutuhan manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus
dengan cara yang tepat.
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan Iptek mengandung pengertian bahwa Pancasila memberikan
dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi kesejahteran manusia. Dengan kata lain,
dalam pengembangan Iptek, Pancasila harus dijadikan sumber nilai, kerangka berfikir
serta dasar moralitas.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan
ilmu pengetahuan, mencipta keseimbangan antara rasional dan irasional, antara
akal, rasa, dan kehendak. Sila ini tidak hanya memikirkan apa yang dicipta
namun apa juga akibatnya pada umat manusia.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memberikan dasar-dasar
moralitas pada manusia agar penciptaan iptek tidak hanya beradab namun juga
bermoral.
Sila Persatuan Indonesia, memberikan arahan bahwa
pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran bangsa
dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, mendasari pembangunan Iptek secara demokratis. Artinya,
setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek juga harus
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan memiliki sikap terbuka,
artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori
lainnya.
Sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, mengkomplementasikan pembangunan Iptek haruslah
menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan
keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya,
manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara
serta manusia dengan alam lingkungannya.
Hasil Iptek Harus dapat dipertanggungjawabkan akibatnya, baik
pada masa sekarang maupun masa depan. Oleh Karena itu, diperlukan suatu aturan
yang mampu menjadikan pancasila sebagai roh bagi perkembangan iptek di
Indonesia. Dalam hal ini Pancasila memiliki
peran memberikan beberapa prinsip etis pada iptek sebagai berikut.
1)
Martabat manusia sebagai subjek tidak
boleh diperalat oleh iptek.
2)
Harus menghindari kerusakan yang
mengancam manusia.
3)
Iptek harus sedapat mungkin membantu manusia
melepasakan kesulitan-kesulitan hidupnya.
4)
Harus menghindari adanya monopoli iptek.
5)
Pengembangan iptek diarahkan untuk mencapai
kebahagiaan lahir dan batin serta memenuhi kebutuhan materiel dan spiritual.
6)
Harus ada kesamaan pemahaman ntara ilmuwan
dan agamawan. Iman dalam agama harus memancarkan dalam ilmu dan ilmu menerangi
jalan yang telah ditunjukan oleh iman. Hal ini sesuai dengan ucapan Albert
Enstein, yaitu science eithout religion
is blind, religion without science is lame (ilmu tanpa agama adalah buta,
agama tanpa ilmu adalah lumpuh).
7)
Pengembangan iptek mempertiimbangkan aspek
estetik dan moral
8) Pembangun
iptek mempertimbangkan akal, rasa dan kehendak.
b. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Poleksusbudhankam
Manusia
merupakan sumber nilai bagi pengembangan politik,ekonomi , sosial budaya
,pertahanan dan keamanan (Poleksusbudhankam).
1. Bidang
Politik
Manusia Indonesia selaku
warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar
objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik
harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia
yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi
pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem
politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik
demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem
politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila).
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral
daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan,
moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari
warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral. Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
Penerapan
dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan
ekonomi dalam
kehidupan sehari-hari
- Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi
seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam
pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional
(berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan
masyarakat purna industrial.
Dengan
demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat
informasi adalah:
·
nilai toleransi
·
nilai transparansi hukum dan kelembagaan
·
nilai kejujuran dan komitmen (tindakan
sesuai dengan kata)
·
bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama
dalam Astrid: 2000:3).
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang
politik memberi bebrapa prinsip etis berikut
a) Pengembang
system politk negara yang menghargai harkat
dan martabat Manusia sebagai subjek atau pelaku.
b) Pengembagan
system politik yang demokratis, berkedaulatan rakyat, dan terbuka.
c) System
politik yang didasarkan pada nilai-nilai moral bukan sekedar kekuasaan
d) Pengambilan
keputusan politik secara musyawarah mufakat.
e) Politik
dan hukum yang didasarkan atas moral kebutuhan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan.
2. Bidang
Ekonomi
Sesuai dengan
paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan
ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem
ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan
kemanusiaan(sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas
dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem
ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial,
makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya \menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada
manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam
sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak
dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu,
sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang
bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai
paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila;
sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi
Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan
ekonomi harus untuk sebesar besar kemakmuran / kesejahteraan rakyat yang harus
mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh
warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak
pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih
memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup
koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan
ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program
kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih
mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu
memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis,
transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat
(Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan
yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Pancasila sebagai landasan
pembangunan di bidang ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
a) Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan
menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
b) Mengembagkan system ekonomi yang
berperikemanusiaan.
c) Mengembangkan system ekonomi Indonesia
yang bercorakkekeluargaan.
d) Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala
bentuk monopoli dan persaingan bebas.
1.
Bidang Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan
kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan
yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu
meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya
dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia
biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita
menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai
manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya.
Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas
dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di
seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai
bangsa.
Perlu ada pengakuan dan
penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa
Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa.
Dengan demikian, pembangunan
sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan
ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa
paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya
perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang
terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak
asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat
sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin
keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
NKRI (Sila Ketiga).
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
1.
Sila Pertama,
menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti
setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
2.
Sila Kedua,
merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia
tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya
3.
Sila Ketiga, mencerminkan
nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan
nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat
4.
Sila Keempat,
merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk
Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat
relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan
perorangan
5.
Sila Kelima,
betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan
semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pancasila sebagai landasan pembangunan
di bidang ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.
Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan
menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi.
2.
Mengembagkan system ekonomi yang
berperikemanusiaan.
3.
Mengembangkan system ekonomi Indonesia
yang bercorak kekeluargaan.
4.
Ekonomi yang menghindarkan diri dari segala
bentuk monopoli dan persaingan bebas.
5.
Ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan Bersama.
2. Bidang
Pertahanan Dan Keamanan
Pembangunan pertahanan keamanan
dilakukan dengan mengikutsertakan seluruh komponen bangsa (TNI, Polri, dan
rakyat) untuk melakukan kewajiban bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan di bidang keamanan dan pertahanan telah diterima dan di tgaskan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah
dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Pancasila
sebagai landasan pembangunan di bidang Pertahanan Dan Keamanan memberi bebrapa
prinsip etis berikut
a.
Pertahanan dan keamanan negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara
b.
Mengembangkan sistem pertahanan dan
Keamanan rakyat semesta
c.
Mengembangkan prinsip hidup berdampingan
secara damai dengan bangsa lain.
a.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Kehidupan Beragama
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat
Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan
santun. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia
terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja
bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita
mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana
yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir
pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk
Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat
beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh
umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan
merefresentasikan umat muslim.
Hal ini didasarkan pada postulat
bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila
kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate
value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh
dari kompromi.
Identitas indeterminis adalah sikap
dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya.
Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai
manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
Pancasila
sebagai landasan pembangunan di bidang Kehidupan
Beragama memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.
Pembangunan
sosial budaya dilksanakan demi terujudnya masyaraat yang demokratis , aman ,
tentram dan damai
2.
Pembangunan
sosial budaya yang menghargai kemajemukn masyarakat indonesia
3.
Terbuka terhadap
nilai nilai luar yang positif untukmembangun masyarakat indonesia yang modern
4.
Memelihara nilai
nilai yang telah lama hidup dan relevan bagi kemajuan masyarakat
b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Hukum
Salah satu tujuan bernegara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya
oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara
keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah
mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan
keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata).
Sistem pertahanan yang
bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya
sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat
(individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara
dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan
telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1.
adanya
perlindungan terhadap HAM,
2.
adanya susunan
ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
3.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya,
demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada
dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan
‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh
bertentangan dengan sila-sila:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
Pancasila sebagai landasan pembangunan di bidang
ekonomi memberi bebrapa prinsip etis berikut
1.
Hukum yang
berlaku harus benar benar memberikan
kepastian hukum bagi pencari keadilan
2.
Semua orang
mempunyai hak yang sama di dalam hukum tanpa kecuali.
1.
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation.
Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang,
menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan
pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai idel yang diciptakan
rakyat.
Gerakan reformasi biasanya dilandasi oleh nilai – nilai dasar
yang terkandung dalam ideologi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan
reformasi yang dijalankan di Indonesia tidak boleh menyimpang dari nilai –
nilai fundamental negara yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan kata lain, gerakan reformasi di Indonesia harus tetap
diletakkan dalam kerangka perspektif .Sumber nilai yang di tuju bangsa
indonesia dalam agenda roformasi adalah pancasila
Reformasi
bergulir seiring berkembangnya pemerintahan masyarakat mengenai perubahan
kearah yang lebih baik. Reformasi adalah usaha mengembalikan tatanan kenagaraan
kearah sumber nialai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia
a. Pancasila
sebagai dasar cita – cita Reformasi
Reformasi
dalam perspektif pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta keadilan sosial bagi rakyat indonesia.
Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sikap yang reformatif artinya memiliki
aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi
rakyat. Dalam mengantisipasi perkembangan zaman yaitu fdengan jalan menata
kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai aspirasi rakyat.
b.
Pancasila sebagai Paradigma Hukum
pancasila
menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum
itusendiri. Tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila, hukum akan kehilangan
arti dan makananya sebagai hukum itu sendiri. Fungsi regulatif pancasila akan
menentukan pelaksanaan hukum positif sebagai [produk yang adil atau tidak adil.
Sebagai staatsfundamentalnorm, pancasila merupakan pangkal tolak deripasi
(sumber penjabaran) dari tertib hukum diindonesia termasuk UUD 1945. Dalam
pengertian ini menurut istilah ilmu hukum pancasila disebut sebagai sumber dari
segala peraturan perundang undangan diindonesia.
c.
Pancasila sebagai dasar Reformasi
politik
Pada
intinya prinsip demokrasi bila di kembalikan pada nilai esensial dalam
panacasila menunjukan kedaulatan tertinggi negara adalah ditangan rakyat.
Rakyat adalah asal mula kekuasaan negara. Oleh karena itu, paradigma harus
menjadi dasar pinjakan dalam reformasi. Reformasi kehidupan politik juga
dilakukan dengan meletakkan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam
suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini, dan kehidupan di masa
yang akan datang. Dengan sendirinya, kesemuaannya ini harus diletakkan dalam
kerangka nilai-nilai yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri sebagai filsafat
hidupnya yaitu nilai-nilai pancasila.
d. Pancasila
Sebagai Paradigma Reformasi ekonomi
Adapaun
langkah strategis reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat
berdasarkan nilai-nilai pancasila sebagai berikut.
1)
Keamanan pangan
dan mengembalikan kepercayaan yaitu dilakukan dengan program sosial safety net
yang populer dengan program jaring
pengaman sosial (JPS). Sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakayat
terhadap pemerintah, pemerintah harus secara konsisten menghapuskan tindakan
KKN, dan mengadili oknum pemerintah masa orde baru yang melakukan pelanggaran.
Kebijakan ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian usaha.
2)
Program
rehabilitas dan pemulihan ekonomi. Upaya ini dilakukan dengan menciptakan
kondisi kepastian usaha yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum dan
undang-undang persaingan yang sehat.
3) Trasformasi
struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat perlu diciptakan sistem untuk
mendorong percepatan perubahan struktural (srtuctural transformation).
Tranformasi struktural meliputi proses perubahan dari ekonomi tradisional ke
ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi yang tangguh, dari ekonomi
subsistem dan ekonomi pasar, dari ketergantungan pada kemandirian, dan dari
orientasi dalam negeri ke oreantisi ekspor.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan memiliki makna bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolak ukur, parameter, arah dan tujuan pembangunan.
Pancasila sebagai sumber nilai
dan paradigma pembangunan memiliki maksud bahwa setiap nilai-nilai yang tercantum
pada Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam rangka kegiatan pembangunan bangsa
Indonesia.
Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan bulat,
sila-sila yang terkandung di dalamnya tidak dapat dipisah-pisahkan dan antara
sila satu dengan yang lainnya sangat berhubungan.Pancasila mempunyai fungsi
pokok yaitu sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) dan dasar negara (filsafat
negara) Indonesia yang berfungsi mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia.
Pancasila berisi lima
sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai
dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Hakekat kedudukan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam
segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila.
- Saran
Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, Pancasila
harus mewarnai setiap gerak langkah, sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan
hidup pancasila harus dipahami dan diimplementasikan secara mendalam,
menyeluruh, dan kontekstual, tidak hanya sebagai hal yang harus kita ketahui
semasa kita bersekolah.
Berdasarkan materi
yang kami bahas kami dapat memberikan saran yaitu :
· Perlunya
sosialisasi untuk masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dengan aplikasinya
dalam kehidupan sosial di masyarakat
· Sebagai
pelajar, kita harus mengetahui arti penting Pancasila dan juga peran sertanya
dalam pembangunan bangsa terutama dalam peningkatan mutu pendidikan
· Selain
mengetahui peran Pancasila kita harus dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari
DAFTAR
PUSTAKA
REFERENSI BUKU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN INTAN PARIWARA KTSP KELAS 12
http://gndevinanl.blogspot.co.id/2018/02/pancasila-sebagai-sumber-nilai-dan.html
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Martha . 2013. Makalah Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan. http://dzmivhyeverlastingforever.wordpress.com/2011/06/20/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/ (diakses 26 September 2013)
Robin. 2011. Makalah Pancasila
sebagai Paradikma Pembangunan http://fhacink.blogspot.com/2011/10/makalah-panca-sila-sebagai-paradikma.html
(diakses 26 September 2013)
Saputri, dkk. 2012. Makalah Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan , http://saputrinurraini.blogspot.com/2012/07/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html
(diakses 26 September 2013)
Siswanto, Sugeng. 2013. Makalah
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan. http://www.mysusis.com/2013/07/makalah-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html (diakses 26 September 2013)
Listyarti, Retno. 2005.Pendidikan
Kewarganegaraan SMA untuk kelasXI kurikulum 2004. Jakarta: Esis.Budiyanto.Abdul
Karim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA untukkelas XII kurikulum 2006.
Jakarta: Grafindo.
http://uzey.blogspot.co.id/2009/09/pancasila-sebagai-sumber-nilai.html
Terima kasih sudah berkunjung semoga bermanfaat dan Insya Allah Berkah ...
~saran & komentar sangat membantu....
~saran & komentar sangat membantu....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar